Kolom Berita Dan Artikel

Walau masih undercontruxion, namun kami coba semaksimal mungkin untuk mempercepat pembangunan web iniselamat nikmati berita dan artikel - artikel yang kami dapat dari web web tetangga ataupun tulisan asli dari redaksi kami.

Berjilbab, gagal ujian CPNS di Pemkab Karo





KABANJAHE - Kebebasan melaksanan kewajiban umat beragama di negara ini kembali terusik. Pasalnya, Siti Aisyah br Pinem (34), warga Jalan Siki Kabanjahe, gagal mengikuti ujian CPNS Pemkab Karo karena tidak lulus dalam seleksi berkas, hanya karena dirinya bersikukuh untuk mengenakan jilbab di pas fotonya.

Kepada Waspada Online, tadi pagi, Siti mengaku, hal tersebut diketahuinya setelah menerima surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekdakab Karo, Makmur Ginting mengatas namakan bupati Karo melalui jasa pos, Rabu (18/11). Dalam surat tersebut dijelaskan, dirinya gagal dalam seleksi berkas sebagai peserta CPNS karena melampirkan paspoto yang menggunakan jilbab.

“Dalam surat itu dinyatakan, penyebab kegagalan saya karena mengirimkan pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm yang menggunakan penutup kepala,“ akunya.

Dikatakan, dirinya mengajukan lamaran menjadi CPNS untuk menjadi tenaga guru Pendidikan Agama Islam di Pemkab Karo tertanggal 12 November dan cap pos 13 November lalu.

Dirinya mengaku tahu tentang adanya syarat yang menyatakan pasfoto yang dilampirkan dalam berkas tanpa penutup kepala. Namun, ia merasa hal itu bukan bersifat mutlak dan memilih untuk mengirimkan pasfotonya yang mengenakan jilbab. Karena kesehariannya juga dia memakai jilbab sebagaimana yang diwajibkan dalam ajaran agama yang dianut.

“Saya tak menyangka ternyata karena pasfoto yang berjilbab, saya gagal mengikuti ujian. Padahal, jilbab itu murni ajaran agama yang diwajibkan dan pelaksanaannya telah jelas dijamin undang-undang,” tutur alumni IAIN Sumut Fakultas Tarbiyah tahun 1999 itu.

Menurutnya, kebijakan seperti ini akan membuat muslimah kehilangan hak sebagai warga negara yang konsisten terhadap syariah yang diwajibkan agama. Dia berharap kebijakan tersebut bisa dirubah pada periode mendatang.

“Saya tidak menyesal gagal karena memakai jilbab. Ini hanya urusan duniawi saja. Saya akan tetap menjaga akidah dan melaksanakan ajaran agama saya untuk menutup aurat dari non muhrim yang notabene urusan dunia dan akhirat yang tak bias ditawar-tawar lagi, " pungkasnya.

Sekdakab Karo, Makmur Ginting, yang coba dikonfirmasi terkait hal ini, sedang tidak berada di tempat. Sementara itu, salah seorang panitia, Daud Sembiring, mengatakan, ketentuan tersebut berlaku secara nasional.

“Kalau ada di kebijakan berbeda di daerah lain, itu kami tidak tau,” ujar Kabid Diklat pada Badan Kepegawaian Daerah Karo ini.